Minggu, 09 Juni 2013

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen






Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

Untuk tulisan kali ini saya akan membahas contoh kasus mengenai contoh kasus perlindungan konsumen listrik. Di batam seperti yang kita ketahui sempat mengalami kenaikan tarif sebesar 14,8 % yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2008. Hal ini sontak saja membuat masyarakat khususnya dunia usaha mengajukan keberatan atas kenaikan tarif  tersebut karena kenaikan tersebut dapat menyebabkan dunia usaha mengalami gulung tikar akibatpengelola harus menanggung jawab kenaikan lebih 50% dari sebelumnya.
Sesuai dengan penyelesaian UU Perlindungan Konsumen, bahwa tarif atau harga tidak menjadi objek perlindungan konsumen, yang menjadi objek adalah tentang cara menjual pelaku usaha. Namun, apabila PLN memberikan pelayanan kurang maksimal, maka konsumen dapat melakukan tuntutan kepada PT. PLN. Atas dasar tersebut, Yayasan lembaga Konsumen Batam menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan dan mengajukan tuntutan jika pelayanan PLN tidak sesuai dengan janjianya.
Contoh lain misalnya seperti pencatatan meteran listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian atau pembebanan biaya pemberitahuan tagihan kepada konsumen, yang mana sebelumnya tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan PT PLN. Dan dari kejadian tersebut PLN telah melakukan tindakan secara sepihak dimana tidak meminta persetujuan terlebih dahulu oleh konsumen yang terkait.
Seperti yang telah kita ketahui, pada dasarnya hukum perjanjian yang berlaku selama ini hanya mengandalkan adanya kesamaan posisi tawar menawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya perjanjian yang dibuat antara konsumen dengan pelaku usaha tidaklah mungkin terjadi. Dan disaat membuat perjanjian, konsumen dengan pelaku usaha harus mempunyai sesuatu yang bisa diposisikan  sebagai penyeimbang dan disini adalah UU, akan tetapi konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.
Dari contoh kasus diatas, bisa diambil kesimpulan bahwa, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang layak sesuai dengan uang yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan haknya. Selain itu, sebagai konsumen jika mengalami tidakan yang sekiranya merugikan agar tidak segan-segan untuk mengadu ke layanan konsumen untuk mengadukan ketidak puasan atas pelayanan yang ada. Dan yang terakhir adalah harus adanya UU yang jelas untuk melindungi konsumen agar konsumen bisa mendapatkan perlindungan yang pasti selain itu agar konsumen tidak merasa dicurang dan mendapatkan apa yang seharusnya didapatkanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar