Contoh
Kasus Perlindungan Konsumen
Untuk tulisan kali ini
saya akan membahas contoh kasus mengenai contoh kasus perlindungan konsumen
listrik. Di batam seperti yang kita ketahui sempat mengalami kenaikan tarif
sebesar 14,8 % yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2008. Hal ini sontak saja
membuat masyarakat khususnya dunia usaha mengajukan keberatan atas kenaikan
tarif tersebut karena kenaikan tersebut
dapat menyebabkan dunia usaha mengalami gulung tikar akibatpengelola harus
menanggung jawab kenaikan lebih 50% dari sebelumnya.
Sesuai dengan penyelesaian
UU Perlindungan Konsumen, bahwa tarif atau harga tidak menjadi objek
perlindungan konsumen, yang menjadi objek adalah tentang cara menjual pelaku
usaha. Namun, apabila PLN memberikan pelayanan kurang maksimal, maka konsumen
dapat melakukan tuntutan kepada PT. PLN. Atas dasar tersebut, Yayasan lembaga
Konsumen Batam menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan dan
mengajukan tuntutan jika pelayanan PLN tidak sesuai dengan janjianya.
Contoh lain misalnya
seperti pencatatan meteran listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian atau
pembebanan biaya pemberitahuan tagihan kepada konsumen, yang mana sebelumnya
tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan PT PLN. Dan dari kejadian tersebut
PLN telah melakukan tindakan secara sepihak dimana tidak meminta persetujuan
terlebih dahulu oleh konsumen yang terkait.
Seperti yang telah kita
ketahui, pada dasarnya hukum perjanjian yang berlaku selama ini hanya
mengandalkan adanya kesamaan posisi tawar menawar diantara para pihak, namun
dalam kenyataannya perjanjian yang dibuat antara konsumen dengan pelaku usaha
tidaklah mungkin terjadi. Dan disaat membuat perjanjian, konsumen dengan pelaku
usaha harus mempunyai sesuatu yang bisa diposisikan sebagai penyeimbang dan disini adalah UU,
akan tetapi konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan
disebarluaskan.
Dari contoh kasus diatas,
bisa diambil kesimpulan bahwa, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang layak
sesuai dengan uang yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan haknya. Selain itu,
sebagai konsumen jika mengalami tidakan yang sekiranya merugikan agar tidak
segan-segan untuk mengadu ke layanan konsumen untuk mengadukan ketidak puasan
atas pelayanan yang ada. Dan yang terakhir adalah harus adanya UU yang jelas
untuk melindungi konsumen agar konsumen bisa mendapatkan perlindungan yang
pasti selain itu agar konsumen tidak merasa dicurang dan mendapatkan apa yang
seharusnya didapatkanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar