BAB 11
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
1.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan intelektual adalah hak eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada
tanggal 21 Maret 1997, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak-hak secara hukum
yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial (goodwill).
2.
Prinsip-prinsip
hak kekayaan Intelektual
Dibawah ini ada beberapa prinsip-prinsip dari
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :
a.
Prinsip Ekonomi
Didalam prinsip ekonomi, hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat
serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
b.
Prinsip Keadilan
Prinsip Keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual sehingga
memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap
karyanya.
c.Prinsip kebudayaan
Prinsip Kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan kehidupan
serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat. Bangsa dan Negara.
d.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga negara, sehingga yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat atau lingkungan.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) terbagi dalam dua kategodi, yaitu :
a.Hak Cipta
b.
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
-
Hak Paten
-
Hak Merek
-
Hak Desain Industri
-
Hak desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-
Hak Rahasia dagang
-
Hak Indikasi
Dibawah ini akan diberikan penjelasan
mengenai Hak-hak.
v Hak Cipta
Hakcipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
UU N0. 19/2002 Pasal 1 ayat 1mengenai hak Cipta :
“ Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. “
v Hak Kekayaan
Industri
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang
mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur tentang
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan, karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme.
v Hak Paten
Menurut UU No. 14/2001 pasal 1 ayat 1,
hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor atas hasil
penemuannya dibidang teknologi, yang ikan
dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Perlindungan hak paten dapat diberikan
untuk jangka waktu 20 tahuin terhitung dari filling
date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
§ UU No 6 tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 N0 39)
§ UU No 13 Tahun
1997 tentang Perubahan UU No 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 No 30)
§ UU No 14 tahun
2001 tentang paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 No 109).
v Hak Merek
Berdasarkan UU No 15/2001 pasal 1ayat
1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
v Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, gabungan daripada
yang terbentuk dari tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estesis
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau
kerajaan tangan. (Pasal 1 ayat 1)
v Rahasia Dagang
Menurut UU No 30 tahun 2000 tentang
rahasia Dagang, Rahasia dagang adalah imformasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sumber :
-
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
-
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
BAB 12
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
1.
Pengertian
konsumen
Adalah setiap orang pemakai barang dan atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut Pasal 1 angka 2 UU PK,’Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2.
Azaz dan Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari
UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan disatu sisi menjadi pecut
bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU
PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah :
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
3.
Hak dan Kewajiban
Konsumen
Hak-hak konsumen adalah :
-
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan atau jasa.
-
Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang
dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
-
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan atau jasa.
-
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau
jasa yang digunakan.
Kewajiban konsumen adalah :
-
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakai
atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
-
Beritikad baik dlam melakukan transaksi pembelian barang dan atau
jasa.
-
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
-
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
4.
Hak dan
Kewajiaban Pelaku Usaha
Hak Pelaku Usaha adalah :
·
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik.
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Kewajiaban Pelaku
Usaha :
·
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang atau serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan ,dan
pemeliharaan.
·
Memperlakukan konsumen secara konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif, dimana pelaku usaha dilarang untuk membedakan
konsumen.
5.
Perbuatan yang
Dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha adalah sebagai berikut ini :
1. Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang dan jasa yang :
a. Tidak sesuai
dengan :
-
Standar yang telah dipersyaratkan,
-
Peraturan yang berlaku,
-
Ukuran, takaran, timbangan dan jumlah sebenarnya.
b. Tidak sesuai
dengan yang ada didalam label, etiket dan keterangan lain dari barang dan jasa
yang menyangkut :
-
Berat isi, dan
-
Isi bersih dan jumlah dalam hitungan.
2. Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan atau jasa :
a. Secara tidak
benar atau seolah-olah barang tersebut :
-
Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga / harga
khusus, mode tertentu, sejarah tertentu.
-
Dalam keadaan baik, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah
tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b. Sercara tidak
benar dan seolah-olah barang dan jsa tertebut :
-
Telah tersedia bagi konsumen.
-
Langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa
lain.
-
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
-
Dibuat perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan / afiliasi.
6. Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam pasal 18
UU No 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
1. Menyatakan
pengalihan tanggungan jawab pelaku usaha.
2. Menyatakan bahwa
pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli oleh
konsumen.
3. Pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa
yang dibeli konsumen.
7. Tanggung Jawab Pelaku Konsumen
Setiap pelaku
usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Didalam
undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur pasal 19 sampai dengan pasal 28. Didalam pasal 19 mengatur
tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan,
kerugian konsumen.
Didalam pasal 27
disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian
yang diderita konsumen, apabila :
1. Barang tersebut
terbukti seharusnya tiak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan,
2. Cacat barang
timbul pada kemudian hari,
3. Kelalaian yang
diakibatkan oleh konsumen,
4. Cacat timbul
akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
5. Lewatnya jangka
waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka yang
diperjanjikan.
8. Sanksi Perlindungan Konsumen
Dalam pasal 62 UU
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur tentang
perlanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha diantaranya adalah
sebagai berikut :
-
Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana
denda paling banyak Rp. 2.000.000.000’,-.
Sumber :
BAB 13
ANTI
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
1.
Pengertian
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang
Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
UU Anti Monopoli no. 5 tahun 1999
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) UU Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
2.
Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di
Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan
kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dlaam UU No. 5
tahun 1999, adalah sebagai berikut :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat.
c. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan
usaha.
d. Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
3.
Kegiatan yang Dilarang
Menurut isi dari pasal 18 menegnai
monopsoni :
-
Pelaku usaha dilarang menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli yang
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
-
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
menguasai penerimaan pasokan.
Menurut isi pasal 19 mengenai Penguasaan Pasar, Pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau
persaingan tidak sehat.
Pasal 22 mengenai Persengkokolan, dimana Pelaku Usaha
dilarang bersengkongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
4.
Perjanjian yang Dilarang
Dibawah ini ada beberapa
perjanjian-perjanjian yang dilarang, diantaranya adalah :
a. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan
pembeli barang hanya berjumlah sedikit sehingga seseorang bisa mempengaruhi
harga pasar.
b. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
-
Perjanjian untuk menetapkan harga barang
atau jasa dengan pelaku usaha pesaingnya.
-
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli
harus membayar harga yang harganya berbeda dari pembeli lain, sedangkan barang
yang dijual sama.
-
Perjanjian untuk menetapkan harga
dibawah harga pasar.
c. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran
terhadap barang atau jasa.
d. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
e. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lainnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi.
f. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama degan membentuk gabungan
perusahaan dimana yang tujuannnya untuk mempertahankan kelangsungan hidup
tiap-tiap usahanya, yang selain itu agar bisa mengontrol pemasaran.
g. Oligopsoni
Keadaan dimana pelaku usaha menguasai
pasokan atas barang atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
h. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang melakukan
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang tujuannya untuk menguasai produksi
sejumlah produk.
i. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dngan pelaku lain yang memuat persyaratan bahwa pihak menerima
barang atau jasa hanya akan memasok / tidak memasok kembali barang atau jasa
tersebut kepada pihak tertentu atau pada tempat tertentu.
5.
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh UU Anti
Monopoli adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak
baik untuk persaingan yang terdiri dari :
-
Oligopoli
-
Penetapan harga
-
Pemboikotan
-
Kartel
-
Trust
-
Oligopsoni
-
Itegrasi vertikal
-
Perjanjian tertutup
-
Perjanjian dengan pihak luar negeri
b. Kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk
persaingan pasar, diantaranya adalah :
-
Monopoli
-
Monopsoni
-
Penguasaan pasar
-
Persengkokolan
c. Posisi domina, yang meliputi :
-
Jabatan rangkap
-
Pemilikan saham
-
Merger, akusisi, konsolidasi
6.
Komisi pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU) dalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat UU no. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
7.
Sanksi
Pasal 48
-
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4,
pasal 9 sampai dengan pasal 14, pasal 16 sampai 19, pasal 25, pasal 27, dan
pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000, atau pidana
kurungan selama-lamanya 6 bulan.
-
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41
UU ini diancam pidana serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000 , atau pidana
kurungan selama-lamanya 3 bulan.
Sumber :
BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau
konflik, konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu, Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang yang
lain
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase
-
Negosiasi
Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang tidak mudah diselesaikan
dan harus diselesaikan secara hati-hati. Sebab, nuansa kekerasan begitu terasa
setiap kali sengketa tanah terjadi. Tak hanya disimbolkan dengan kehadiran alat
berat atau aparat, tapi juga benturan fisik antara pihak yang bersengketa.
Masalah sengketa tanah tidak hanya menyangkut UU, tapi juga implementasinya di
lapangan. Penyelesaian melalui jalur hukumpun tidak dapat selalu menjanjikan
keadilan, sedang jalan damai juga tak mudah untuk ditempuh.
-
Mediasi
Melibatkan pihak ketiga yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
Pihak ketiga dapat berupa individu atau kelompok, negara atau kelompok negara
atau organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para
pihak yang bersengketa saling belum bertemu, tetapi juga mengusahakan
dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan dan ikut aktif dlam
perundingan, contohnya : mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (
Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan agustus 1947
untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga
mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian
sengketa antara Israel dan mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp david
1979.
-
Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer dikalangan
pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul
arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) sedah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah
pula lahir, diantaranya adalah badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI),
Badan Penyelesaian sengketa bisnis dll.
3. Perbandingan Antara Perundingan,
Arbitrase dan Ligitasi
Dari beberapa cara penyelesaian sengketa diatas, ada beberapa kesimpulan
dan perbandingan antara ketiga cara penyelesaian, seperti yang akan dijelaskan
dibawah ini :
-
Perundingan : merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau
kesepakatan yang bisa doterima.
-
Arbitrase : kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut
kebijaksanaan.
-
Ligitasi : proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa,
kasus kepengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian
atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara keduanya ini, merupakan tahapan dari
penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan
diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah kejalan artibrase, ini
digunakan jika kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan pertikaian yang ada
oleh sebab itu membutuhkan pihak ketiga. Dan yang ketiga ialah tahap yang sudah
tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka
membutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar