Bab. 8
Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal
jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan.
Simpanan Sukarela.
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital)
Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri
(equity capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman
(debt capital) :
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
- anggota
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi
yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Yang dapat
melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah
- anggota
- pengurus
- pemerintah
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- perluasan usaha
sumber:
caturretno.wordpress.com/.../permodalan-koperasi/...
anniskartika.blogspot.com/.../permodalan-koperasi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar