BAB 2.
PENGERTIAN, TUJUAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi :
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari
kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
1.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang.
• Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
• Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai.
• Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
• Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2.
Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective.
4. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela.
- Keanggotaan terbuka.
- Pengembangan anggota.
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
- Perkumpulan dengan sukarela.
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
- Pendidikan anggota.
2. PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis.
- Keanggotaan yang terbuka.
- Bunga atas modal dibatasi.
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
- Netral terhadap politik dan agama.
3.
PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya.
- Daerah kerja terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha hanya kepada anggota.
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6.
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka ,
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
perkoperasian.
·
Kerjasama antar
koperasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar