ABSTRAK
Penelitian
ini berjudul Perbankan Syariah di Indonesia. Penelitian ini berkaitan dengan
bidang ekonomi perbankan yang dimana akan dijelaskan tentang pengertian bank
syariah dan bagaimana dampak pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah. Tujuan
penelitian ini agar masyarakat lebih mengetahui apa bank syariah itu? Dan bagaimana
pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah?
Penilitian
ini menggunakan metode pengumpulan data, sehubungan dengan penyusunan abstrak
proposal ini, penulis menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan data, yang
pertama dengan membaca buku, yang kedua dengan browsing melalui Internet, dan
yang terakhir dengan pengetahuan yang penulis miliki. Pengertian Bank menurut
UU No. 7 tahun 1992 adalah badan usaha
yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Suatu lembaga
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam literature Islam dikenal dengan
sebutanbaitul mal atau baitul tamwil. Dan istilah lain untuk sebutan Bank Islam
adalah Bank Syariah. Jadi bisa dikatakan bank Syariah adalah bank yang tata
cara operasionalnya didasari dengan tata cara Islam yang mengacu kepada
ketentuan Al-quran dan Al-Hadist.
Didalam
menjalankan fungsi kelembagaan agar operasional Bank Syariah tidak
menyimpang dari tidak menyimpang dari
ketentuan agama islam, maka diadakan “Dewan Pengawasan Syariah” yang tidak
terdapat di dalam bank-bank konvesional. Dewan Pengawas Syariah adalah suatu
lembaga dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya Bank Syariah agar dalam
operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalah menurut islam.
Hasil
dari penelitian ini adalah bahwa Bank Syariah dalam menjalankan tugasnya
sebagai bank didasarai dengan prinsip yang sesuai dengan ajaran islam yang
tertuang didalam Al- Quran dan Al-Hadist. Dan selain itu dalam pengelolaan dan
pengawasannya, bank Syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang tidak dimilik
oleh bank konvensional yang tugasnya adalah mengawasi kegiatan perbankan
syariah agar tidak menyimpang dari prinsip muamalah menurut islam.
Kata kunci : bank yang berprinsip pada
ajaran islam, Dewan Pengawas Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar