BAB 5.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam
Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan
laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya
sebuah perusahaan bukan koperasi.Sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi.
• Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota .
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk
kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga
atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan
oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi
koperasi. Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan
pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1.
Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap
seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan,
Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh
anggota.
- Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual
produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar
pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota
koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi =
partisipasi bruto
Hjk merupakan:
Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan:
Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan
biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya
tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota
memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut
sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil
penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari
anggota tersebut.
Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota =
pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan
diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan
koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota
dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap
koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya
dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil
usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang
diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha
kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi
untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan
meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan
pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan
transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain
sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang
berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk
keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan
lain-lain.
Dalam hal koperasi memiliki
kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari
usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna
jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya
hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha
yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil
penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan
pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada
koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga
per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah:
Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha
dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang
diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi
bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada
anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat
dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan
suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan
bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari
besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam
mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib
mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut
merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha
kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya
administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya
administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota
dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan
yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat
dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan
SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah
koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung;
sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi
akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada
anggotanya.
Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah
dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau
didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing
anggota koperasi tersebut.
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian
berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi
modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas
apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang
berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan
koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya
sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya
perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota
kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan
partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi
anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha
koperasi.
Sumber :
Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia,
penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 127-133.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar